Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

NASIB KADES & PERANGKAT DESA SETELAH UU NOMOR 3 TAHUN 2024 DITETAPKAN

1. Mencalonkan di Desa Lain:

Kepala Desa yang telah menjabat dua periode tetap bisa mencalonkan diri di desa lain, namun tetap terikat ketentuan dua periode.

2. Perpanjangan Masa Jabatan:

Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 akan diperpanjang otomatis selama dua tahun.

3. Status Perangkat Desa:

Tidak ada perubahan signifikan, status perangkat desa tetap seperti ketentuan lama.

4. Pemberhentian Perangkat Desa:

Harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk rekomendasi dari Camat atau Bupati.

Jika terjadi sengketa, perangkat desa bisa mengajukan gugatan ke PTUN. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: