Pada tahun 2025, status tenaga non-ASN akan lebih dipastikan dengan upaya untuk menjadikan mereka ASN melalui berbagai mekanisme rekrutmen.
Menurut Rifki Fauzan, kebijakan yang diambil bertujuan untuk memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Penghapusan Non-ASN: Mitos atau Fakta?
Kekhawatiran mengenai penghapusan tenaga non-ASN pada tahun 2025 telah dibantah.
Pemerintah tidak bermaksud untuk menghilangkan tenaga non-ASN, melainkan memberikan kepastian nasib mereka dengan mengupayakan pengangkatan menjadi ASN melalui mekanisme seleksi P3K.
Gaji P3K Paruh Waktu: Bagaimana Sistemnya?
Terkait dengan gaji P3K paruh waktu, mekanisme ini masih dalam tahap rancangan dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut oleh regulasi pusat, sehingga belum ada keputusan final mengenai besaran gaji yang akan diterima.
Rekrutmen CPNS dan P3K: Proses dan Kualifikasi
Untuk rekrutmen CPNS, pemerintah akan membuka kesempatan bagi fresh graduate dengan talenta-talenta baru.
Seleksi dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang batas tertentu.
Sementara itu, seleksi P3K juga akan dilakukan dengan sistem seleksi berbasis komputer, namun kelulusannya ditentukan berdasarkan peringkat.
Prioritas Rekrutmen P3K: Kategori Tenaga Honorer dan Kualifikasi
Prioritas rekrutmen P3K akan diberikan kepada tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah mengabdi selama tiga tahun berturut-turut.
Kualifikasi pendidikan juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi ini.