Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Perangkat Desa 2023

Perangkat desa adalah salah satu profesi di Indonesia yang memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Keberadaan perangkat desa diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memiliki masa jabatan hingga pensiun yakni berusia 60 tahun.

Beberapa waktu yang lalu perangkat desa yang tergabung dalam sebuah organisasi perangkat desa mengadakan kegiatan silaturahmi nasional atau silatnas ke Jakarta untuk menuntut kejelasan status mereka.

Mereka meminta agar perangkat desa dimasukkan dalam bagian aparatur sipil negara atau ASN serta diterbitkan nomor induk kepegawaian berskala nasional untuk melindungi jabatan mereka.

Tuntutan tersebut muncul karena perangkat desa juga termasuk penyelenggara pemerintahan serta mengelola anggaran dari negara di samping itu walaupun kedudukan perangkat desa telah diatur dalam undang-undang.

Namun masih banyak oknum kepala desa yang melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini kedudukan perangkat desa masih belum menjadi bagian dari ASN. Meskipun gaji yang diberikan sudah disetarakan dengan gaji pegawai negeri sipil atau PNS golongan 2A.

Gaji yang didapatkan tersebut pun bisa jadi berbeda nominalnya antara satu daerah dengan daerah yang lainnya begitu pula dengan pencairannya yang selama ini masih sering terjadi keterlambatan hingga berbulan-bulan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.