Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pesta Demokrasi: Larangan, Peran, dan Sanksi yang Mengintai

Aturan ketat ini diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Sanksi Administratif

  • UU Nomor 6 Tahun 2014: Kepala desa atau perangkat desa yang melanggar akan dikenai teguran lisan atau tertulis. Jika tidak diindahkan, dapat diberhentikan sementara hingga diberhentikan permanen.

2. Sanksi Pidana

  • UU Nomor 7 Tahun 2017: Kepala desa yang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu bisa dipidana hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
  • UU Nomor 10 Tahun 2016: Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dalam kampanye juga dapat dipidana hingga 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta.

Pentingnya Netralitas dalam Pesta Demokrasi

Netralitas kepala desa dan perangkat desa tidak hanya soal menaati aturan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketika seorang kepala desa bersikap netral, ia menunjukkan komitmen untuk melayani seluruh warga tanpa diskriminasi, terlepas dari siapa yang memenangkan pemilu.

Netralitas juga membantu mencegah konflik horizontal di masyarakat.

Di era digital seperti sekarang, pelanggaran kecil dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan persepsi buruk yang sulit diperbaiki.

Oleh karena itu, penting bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Tantangan dan Langkah Pencegahan

Meski larangan sudah jelas, implementasi di lapangan tidak selalu mudah.

Kepala desa sering kali dihadapkan pada tekanan politik dari berbagai pihak.

Untuk itu, beberapa langkah pencegahan bisa dilakukan:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: