Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Gambar: detik.com
Table of contents: [Hide] [Show]
    • Peserta klaim sebagian JHT sebanyak 10%
    • Peserta klaim sebagian JHT sebanyak 30%
    • Peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)

    Setiap kriteria memiliki syarat dokumen yang berbeda dan perlu dilengkapi terlebih dahulu agar dapat mengajukan klaim.

    Misalnya saja untuk peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan, perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Surat keterangan mengundurkan diri dari pemberi kerja
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Untuk syarat kriteria lain, dapat dilihat secara langsung pada website halaman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.