– Peserta berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
– Peserta memiliki kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen.
– Peserta akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
– Buku Tabungan asli dan fotokopi.
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan atau instansi terakhir.
– Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter (jika mengalami cacat total tetap).
– Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya dari Kementerian Luar Negeri (jika akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya).