Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan hal yang krusial dalam pemerintahan desa.

Berdasarkan peraturan yang ada, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini penjelasan tentang prosedur tersebut dan implikasinya jika tidak dipatuhi.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

1. Permohonan Pemberhentian

Pengajuan Surat Permohonan:

Kepala desa (Kuwu) harus mengajukan surat permohonan kepada camat untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian perangkat desa.

Surat ini harus memuat alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Persetujuan Camat

Evaluasi oleh Camat:

Camat akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan alasan yang diajukan dan kesesuaiannya dengan peraturan.

Surat Persetujuan:

Jika camat setuju dengan permohonan tersebut, camat akan mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian perangkat desa.

3. Pemberhentian Resmi

Pelaksanaan Pemberhentian:

Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, barulah kepala desa dapat secara resmi memberhentikan perangkat desa yang bersangkutan.

Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa

1. Pengajuan Calon

Kepala Desa Mengajukan Calon:

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA