Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan hal yang krusial dalam pemerintahan desa.

Berdasarkan peraturan yang ada, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini penjelasan tentang prosedur tersebut dan implikasinya jika tidak dipatuhi.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

1. Permohonan Pemberhentian

Pengajuan Surat Permohonan:

Kepala desa (Kuwu) harus mengajukan surat permohonan kepada camat untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian perangkat desa.

Surat ini harus memuat alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Persetujuan Camat

Evaluasi oleh Camat:

Camat akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan alasan yang diajukan dan kesesuaiannya dengan peraturan.

Surat Persetujuan:

Jika camat setuju dengan permohonan tersebut, camat akan mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian perangkat desa.

3. Pemberhentian Resmi

Pelaksanaan Pemberhentian:

Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, barulah kepala desa dapat secara resmi memberhentikan perangkat desa yang bersangkutan.

Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa

1. Pengajuan Calon

Kepala Desa Mengajukan Calon:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: