Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa mengajukan nama calon perangkat desa yang baru kepada camat untuk mendapatkan persetujuan.

Memenuhi Syarat:

Calon perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

2. Persetujuan Camat

Evaluasi oleh Camat:

Camat mengevaluasi kelayakan calon perangkat desa yang diajukan.

Surat Persetujuan:

Jika calon dianggap layak, camat mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan perangkat desa.

3. Pengangkatan Resmi

Pelaksanaan Pengangkatan:

Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, kepala desa dapat melaksanakan pengangkatan perangkat desa yang baru secara resmi.

Implikasi Jika Prosedur Tidak Dipatuhi

Jika pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, maka tindakan tersebut bisa dianggap ilegal dan bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:

Tidak Sah Secara Hukum:

Pemberhentian atau pengangkatan yang tidak sesuai prosedur tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa dibatalkan.

Tuntutan Hukum:

Perangkat desa yang diberhentikan secara tidak sah bisa menuntut balik kepala desa.

Hal ini bisa menimbulkan konflik hukum yang merugikan pemerintahan desa.

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru