Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intervensi Pemerintah Tingkat Atas:

Pemerintah kabupaten atau kota bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini jika dianggap perlu.

Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan konflik.

Kepala desa harus bekerja sama dengan camat dan mengikuti setiap langkah prosedur yang berlaku agar pemerintahan desa berjalan dengan baik dan tertib. ***

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru