Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Berapa Gajinya? Simak Selengkapnya!

Pilkada 2024 semakin dekat, dan berbagai tahapan penting telah berlangsung.

Salah satu posisi kunci yang dibutuhkan dalam suksesnya pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS berperan penting dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan.

Pada tanggal 28 September 2024, pendaftaran untuk menjadi PTPS secara resmi ditutup.

Namun, banyak yang masih penasaran: berapa gaji yang didapatkan oleh PTPS?

Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024: Apa yang Kamu Dapatkan?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan posisi PTPS adalah soal gaji.

Menjadi pengawas pemilu bukan hanya soal tanggung jawab besar, tetapi juga kompensasi yang diberikan untuk menjalankan tugas penting tersebut.

Menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji yang diterima oleh PTPS selama menjalankan tugasnya di Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800.000 per orang per bulan.

Angka ini mungkin terdengar sederhana, tetapi perlu diingat bahwa masa kerja PTPS berlangsung dalam waktu singkat, khususnya menjelang dan saat hari pemungutan suara.

Sebagai pengawas, tanggung jawab yang diemban oleh PTPS sangatlah penting, mulai dari mengawasi persiapan hingga penghitungan suara.

Meskipun gajinya tidak sebesar beberapa posisi lain dalam penyelenggaraan pemilu, menjadi PTPS tetap menawarkan kompensasi yang sepadan dengan kontribusi dalam menjaga kejujuran dan keterbukaan demokrasi di Indonesia.

Tugas dan Wewenang PTPS: Lebih dari Sekadar Mengawasi

Menjadi PTPS berarti siap menjalankan berbagai tugas penting.

Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang yang diemban oleh Pengawas TPS selama Pilkada 2024:

1. Mengawasi Persiapan Pemungutan Suara

PTPS memastikan bahwa segala persiapan untuk pemungutan suara, termasuk logistik dan dokumen, sudah siap dan sesuai aturan.

2. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: