Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENGUMUMAN PENTING! KPM, RT/RW, Pendamping Sosial DLL! Ada Perubahan Skema Penerima Bansos!

4. Penetapan oleh Kemensos:

Setelah diverifikasi, usulan akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan oleh Kemensos.

5. Pencairan Bantuan:

Setelah ditetapkan, bantuan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan mekanisme baru ini, diharapkan bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Jika ada keluarga yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum mendapatkannya, mereka dapat mengajukan usulan melalui mekanisme baru ini.

Musyawarah yang lebih sering juga memungkinkan pengusulan bantuan sosial yang lebih cepat dan akurat.

Mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan sosial yang baru dari Kemensos bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan aktif dalam mengikuti proses ini dan memanfaatkan teknologi informasi yang disediakan untuk mempermudah pengusulan.

Terima kasih sudah membaca artikel ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: