Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa yang memiliki peran krusial dalam menjaga keharmonisan dan kemajuan desa. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018, RT merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan. RT tidak hanya sekadar sebuah lembaga administratif, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa yang turut serta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)
Keberadaan RT sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Melalui RT, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan kebutuhan mereka, yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah desa. Tugas RT di antaranya adalah untuk:
Selain itu, RT juga memiliki fungsi khusus, seperti:
RT juga menjadi ujung tombak dalam hal pelayanan administrasi di tingkat desa, seperti mendata penduduk, membantu perizinan, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Peran RT dalam Pengawasan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam
Dalam kehidupan sehari-hari, RT memiliki kewajiban untuk mengawasi aktivitas di lingkungan sekitar, salah satunya adalah pengawasan terhadap tamu yang bermalam atau menginap. Aturan tentang tamu wajib lapor 1×24 jam ini dapat ditemui dalam peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur kewajiban bagi tamu atau pendatang untuk melapor kepada Ketua RT jika mereka bermalam di wilayah tersebut.
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, aturan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022, yang menyatakan bahwa tamu yang bermalam harus melapor kepada Ketua RT dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah kedatangannya. Aturan serupa juga ditemukan di Kabupaten Lumajang dalam Perda Kab. Lumajang 9/2007, yang menyebutkan bahwa pendatang yang datang lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada RT/RW setempat.
Aturan ini memiliki tujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Dengan melaporkan kedatangan tamu, RT dapat memantau siapa saja yang berada di lingkungan mereka, serta memastikan bahwa tamu tersebut datang dengan tujuan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi bagi yang Melanggar