Minggu, 04 Mei 2025

Pentingnya Peran Rukun Tetangga (RT) dan Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam dalam Masyarakat Desa

waktu baca 4 menit
Selasa, 4 Mar 2025 00:55 0 28 Redaksi

Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa yang memiliki peran krusial dalam menjaga keharmonisan dan kemajuan desa. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018, RT merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan. RT tidak hanya sekadar sebuah lembaga administratif, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa yang turut serta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga (RT)

Keberadaan RT sangat bermanfaat bagi masyarakat desa. Melalui RT, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan kebutuhan mereka, yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah desa. Tugas RT di antaranya adalah untuk:

  1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
    RT berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk lebih aktif dalam pembangunan desa, baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya.
  2. Partisipasi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan
    RT membantu dalam merumuskan dan melaksanakan program-program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
  3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa
    Melalui RT, pelayanan dari pemerintah desa bisa lebih cepat dan tepat sasaran, serta mengutamakan partisipasi aktif dari masyarakat.

Selain itu, RT juga memiliki fungsi khusus, seperti:

  • Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  • Menyusun rencana pembangunan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
  • Mendorong swadaya dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

RT juga menjadi ujung tombak dalam hal pelayanan administrasi di tingkat desa, seperti mendata penduduk, membantu perizinan, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Peran RT dalam Pengawasan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Dalam kehidupan sehari-hari, RT memiliki kewajiban untuk mengawasi aktivitas di lingkungan sekitar, salah satunya adalah pengawasan terhadap tamu yang bermalam atau menginap. Aturan tentang tamu wajib lapor 1×24 jam ini dapat ditemui dalam peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur kewajiban bagi tamu atau pendatang untuk melapor kepada Ketua RT jika mereka bermalam di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, aturan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta 22/2022, yang menyatakan bahwa tamu yang bermalam harus melapor kepada Ketua RT dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah kedatangannya. Aturan serupa juga ditemukan di Kabupaten Lumajang dalam Perda Kab. Lumajang 9/2007, yang menyebutkan bahwa pendatang yang datang lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada RT/RW setempat.

Aturan ini memiliki tujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Dengan melaporkan kedatangan tamu, RT dapat memantau siapa saja yang berada di lingkungan mereka, serta memastikan bahwa tamu tersebut datang dengan tujuan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi bagi yang Melanggar

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia