PNS memiliki jenjang karir yang terstruktur dan berjenjang sesuai dengan golongan dan pangkatnya.
PNS dapat naik golongan dan pangkat setiap dua tahun sekali, dengan syarat memenuhi persyaratan administratif, kinerja, dan kompetensi.
PNS juga dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta mendapatkan jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
PPPK memiliki jenjang karir yang fleksibel dan beragam sesuai dengan perjanjian kerja dan kompetensi teknisnya.
PPPK dapat naik golongan dan pangkat sesuai dengan masa kerja dan kinerjanya, tanpa harus memenuhi persyaratan administratif.
PPPK juga dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta mendapatkan jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Gaji dan Tunjangan
PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG)nya.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.