Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Resmi Tambahan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 05:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas informasi penting yang telah kami survei dan masih banyak guru yang belum memahaminya, terkait dengan ketetapan Presiden terkait tambahan tunjangan untuk guru, baik yang sertifikasi maupun yang belum.

Apakah benar ada tambahan 100% tunjangan profesi guru dalam THR dan gaji ke-13 ini? dan apakah ada aturannya dari pusat terkait hal ini.

Memang benar bahwa tambahan 100% ini ada aturannya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024.

Mari kita fokus pada beberapa pasal yang relevan di dalam peraturan tersebut.

Pasal 6 menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan Tukin (Tunjangan Kinerja).

Untuk guru yang tidak menerima Tukin, pada pasal berikutnya dijelaskan bahwa dalam hal gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tukin, mereka berhak menerima tambahan berupa tunjangan profesi guru atau dosen, yang diberikan dalam satu bulan.

Pada tahun 2024 ini, guru ASN idealnya akan menerima tambahan 2 bulan tunjangan profesi guru, yaitu 1 bulan dalam THR dan 1 bulan dalam gaji ke-13.

Meskipun implementasinya masih terpantau lambat di beberapa daerah tahun lalu, setidaknya kepastian ini memberikan kabar baik bagi guru-guru.

Kementerian Keuangan juga telah menegaskan jadwal pencairan, dimana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Selain itu, bagi guru yang bukan ASN atau honorer, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar 100%, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, komitmen pemerintah dalam memberikan tambahan yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di tanah air.

Demikianlah penjelasan mengenai tambahan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan dari Bapak/Ibu guru sekalian. ***

Berita Terkait

Hore! Bantuan Sosial BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi Juli 2024 Sebesar Rp3.000.000 Akan Cair dari Pemerintah
ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Rp450.000 Masuk Rekening BNI, BSI, dan BRI, Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024
Inilah Kriteria yang Bisa Membuat Bansos PKH Tidak Bisa Dicairkan! Info Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT untuk Bulan Juli dan Agustus 2024
Resmi dari Kemensos! Semua Pemilik Kartu KKS Segera Siapkan Berkas Ini, Agar PKH & BPNT Juli-Agustus Cair
Info Penting! Sabtu 29 Juni 2024, Ada Bonus BLT MRP Rp600.000? Bapak Ibu KPM Segera Siapkan Berkas Ini…
PKH Tahap 4 Sudah Cair? Ada Aturan Baru Mulai 1 Juli 2024 Besok? Begini Nominal Uang Yang Didapat
Mengejutkan! Penerima Bansos Kini Bukan Lagi Dari Data DTKS, BLT Mitigasi Cair Kapan?
SELAMAT! KPM Golongan PKH BPNT Ini Pada Bulan Juli 2024 Cair Duluan, Hari Ini Terbukti Saldo Mulai Masuk Bertahap

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:57 WITA

Hore! Bantuan Sosial BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi Juli 2024 Sebesar Rp3.000.000 Akan Cair dari Pemerintah

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:54 WITA

ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Rp450.000 Masuk Rekening BNI, BSI, dan BRI, Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:44 WITA

Inilah Kriteria yang Bisa Membuat Bansos PKH Tidak Bisa Dicairkan! Info Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT untuk Bulan Juli dan Agustus 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:38 WITA

Info Penting! Sabtu 29 Juni 2024, Ada Bonus BLT MRP Rp600.000? Bapak Ibu KPM Segera Siapkan Berkas Ini…

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:34 WITA

PKH Tahap 4 Sudah Cair? Ada Aturan Baru Mulai 1 Juli 2024 Besok? Begini Nominal Uang Yang Didapat

Berita Terbaru