Table of contents:
– Rapelan dua bulan: Rp 124.900 x 2 = Rp 249.800
Kapan dan Bagaimana Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan?
Rapelan kenaikan gaji PNS Januari-Februari 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen. Rapelan ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS.
Bagaimana Cara Cek Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Untuk mengecek rapelan kenaikan gaji PNS, PNS dapat menghubungi unit kerja masing-masing atau mengakses situs resmi Kemenkeu di www.kemenkeu.go.id.