Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Maret, Kemenkeu: Sudah Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024

– Rapelan dua bulan: Rp 124.900 x 2 = Rp 249.800

Kapan dan Bagaimana Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan?

Rapelan kenaikan gaji PNS Januari-Februari 2024 akan dibayarkan pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen. Rapelan ini akan ditransfer langsung ke rekening PNS.

Bagaimana Cara Cek Rapelan Kenaikan Gaji PNS?

Untuk mengecek rapelan kenaikan gaji PNS, PNS dapat menghubungi unit kerja masing-masing atau mengakses situs resmi Kemenkeu di www.kemenkeu.go.id.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.