13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikianlah rincian gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan serta informasi mengenai tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru dan non-guru.
Dengan informasi ini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 serta memeriksa rincian gaji yang akan diterima setelah diterima sebagai pegawai negeri. ***