Hanya tambahkan riwayat pekerjaan dari instansi di mana Anda saat ini ditempatkan.
5. Resume Pendataan Non ASN:
Pastikan untuk memeriksa ulang semua data dan dokumen yang telah Anda isi dan unggah.
Setelah itu, tandai kotak persetujuan dan selesaikan proses pendataan.
Dengan langkah-langkah ini, tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Ini merupakan upaya konkret pemerintah Indonesia dalam memperbarui data dan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan terjamin. ***