Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI dari BKN! Inilah Hasil Ringkasan Data Tenaga Non ASN untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024

Ilustrasi seleksi CPNS.(Kemenko Marves)

Hanya tambahkan riwayat pekerjaan dari instansi di mana Anda saat ini ditempatkan.

5. Resume Pendataan Non ASN:

Pastikan untuk memeriksa ulang semua data dan dokumen yang telah Anda isi dan unggah.

Setelah itu, tandai kotak persetujuan dan selesaikan proses pendataan.

Dengan langkah-langkah ini, tenaga non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Ini merupakan upaya konkret pemerintah Indonesia dalam memperbarui data dan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil dan terjamin. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: