Kepala Desa dan anggota BPD akan mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tambahan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.
9. Hak Perangkat Desa
Perangkat Desa juga akan mendapatkan hak yang sama seperti Kepala Desa dan anggota BPD, termasuk hak penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tambahan purna tugas di akhir masa jabatannya.
10.Pembangunan Desa yang Diperluas
Kewenangan pembangunan desa diperluas untuk mencakup tidak hanya pelayanan tetapi juga kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan, sesuai dengan prioritas pembangunan yang diatur oleh pemerintah desa.
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, memberikan stabilitas dalam kepemimpinan desa, serta memperluas kewenangan dalam pembangunan desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan inklusif. ***