Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tunjangan purnatugas adalah hak yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang telah selesai menjalankan tugasnya sesuai dengan masa jabatannya.
Tunjangan purnatugas ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan atas jasa dan dedikasi mereka dalam membangun dan melayani masyarakat desa.
Tunjangan purnatugas ini diatur dalam tiga Pasal dalam Rancangan UU Desa, yaitu:
– Pasal 26 ayat (2) huruf f, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
– Pasal 50A ayat (1), yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
– Pasal 62 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
Adapun besaran tunjangan purnatugas ini ditentukan berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota.
Tunjangan purnatugas ini diberikan satu kali dalam bentuk uang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Revisi UU Desa ini merupakan salah satu prioritas legislasi DPR RI tahun 2024.
Diharapkan revisi ini dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang telah berjasa dalam memajukan desa. ***