Keempat, masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan, kini diubah menjadi 8 tahun dan bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, terkait dengan sumber pendapatan desa, Pasal 72 mengalami perubahan.
Sebelumnya, minimal 10% dari dana perimbangan kota/kabupaten dari APBD, namun sekarang berubah menjadi 10% dari dana alokasi umum dan bagi hasil dari kabupaten/kota dari APBD.
Terakhir, dalam Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan, diatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama atau kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan undang-undang baru dan bisa mencalonkan diri untuk satu periode ke depan.
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan Undang-Undang Desa yang baru dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan para kepala desa serta masyarakat desa secara menyeluruh. ***