Masyarakat desa juga harus dapat mengevaluasi dan memberikan masukan kepada kades yang sedang menjabat, serta menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada kades.
Kesimpulan
RUU Desa adalah revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.
Salah satu poin penting dalam RUU Desa adalah mengenai masa jabatan kades yang saat ini berlaku selama 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali.
Dalam RUU Desa, ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun atau 9 tahun dengan alasan untuk menjaga stabilitas desa.
Usulan ini memiliki dampak dan tantangan yang perlu dipertimbangkan oleh semua pihak yang terkait, baik pemerintah, DPR, maupun masyarakat desa. ***