Dana desa adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa-desa.
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke Kas Desa.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Latar Belakang Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu wujud pengakuan negara terhadap desa, yang merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Desa memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, selama ini desa mengalami berbagai permasalahan, seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya angka kemiskinan, lemahnya ekonomi lokal, besaranya ketimpangan pembangunan antar desa, dan minimnya partisipasi dan demokrasi desa.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber pendapatan, sumber daya manusia, dan kewenangan desa dalam mengelola urusan sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai dana desa, yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi desa, seperti meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, mengembangkan ekonomi lokal, menghapus ketimpangan pembangunan antar desa, dan menguatkan partisipasi dan demokrasi desa.
Perkembangan Dana Desa
Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun.
Adapun penyerapannya mencapai 82% sampai akhir tahun.
Dana desa meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dengan penyerapan mencapai 89%.
Pada 2017, pemerintah menaikkan dana desa menjadi Rp 60 triliun, dengan penyerapan mencapai 91%.
Pada 2018, pemerintah menaikkan dana desa menjadi Rp 120 triliun, dengan penyerapan mencapai 93%.
Pada 2019, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 70 triliun, dengan penyerapan mencapai 94%.
Pada 2020, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 72 triliun, dengan penyerapan mencapai 95%. Pada 2021, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 69,98 triliun.
Dana desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Dana desa disalurkan melalui mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Dana desa dikelola oleh desa dengan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, seperti transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Hasil dan Tantangan Dana Desa
Dana desa telah mencetak sejarah pembangunan di desa, dengan berbagai hasil yang telah dicapai, antara lain:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, sanitasi, dll), fasilitas kesehatan (puskesmas, posyandu, polindes, dll), fasilitas pendidikan (sekolah, perpustakaan, taman bacaan, dll), dan fasilitas sosial lainnya (balai desa, pasar desa, tempat ibadah, dll).
- Meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan, peningkatan aksesibilitas, peningkatan kesehatan, peningkatan pendidikan, dan peningkatan kualitas hidup.
- Meningkatnya pemberdayaan ekonomi lokal, seperti pengembangan potensi sumber daya alam, manusia, dan budaya desa, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan koperasi dan badan usaha milik desa (BUMDes), pengembangan pariwisata desa, dan pengembangan sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan lain-lain.
- Meningkatnya pemerataan pembangunan antar desa, seperti pengurangan kesenjangan antara desa-desa di wilayah perkotaan dan perdesaan, antara desa-desa di wilayah Jawa dan luar Jawa, antara desa-desa di wilayah timur dan barat Indonesia, dan antara desa-desa di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi.
- Meningkatnya partisipasi dan demokrasi desa, seperti peningkatan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, peningkatan inovasi dan kreativitas masyarakat desa, dan peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia desa.
Meskipun demikian, dana desa juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Masih rendahnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia desa, baik yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat, dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk mengelola dana desa secara efektif dan efisien.
- Masih adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, mark up, dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kerugian bagi desa dan masyarakat, serta merusak citra dan reputasi program dana desa.
- Masih kurangnya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan desa, sehingga terjadi tumpang tindih, inkonsistensi, dan ketidaksesuaian antara kebijakan, regulasi, dan implementasi dana desa.
- Masih besarnya tantangan eksternal yang dihadapi oleh desa, seperti bencana alam, perubahan iklim, pandemi, konflik sosial, dan lain-lain, yang dapat mengganggu dan menghambat proses dan hasil pembangunan desa.
Kesimpulan
Dana desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa-desa.
Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa merupakan salah satu wujud pengakuan negara terhadap desa, yang merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia.
Dana desa telah mencetak sejarah pembangunan di desa, dengan berbagai hasil yang telah dicapai, seperti meningkatnya pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan demokrasi.
Namun, dana desa juga menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, kurangnya koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah, dan besarnya tantangan eksternal yang dihadapi oleh desa.