Apa sih KPPS itu? Dan bagaimana peran mereka di Pilkada 2024?
Kalau kamu sering mendengar istilah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), mungkin sudah tidak asing lagi dengan tugas mereka yang sangat krusial dalam setiap Pemilu atau Pilkada.
Tapi, apakah kamu tahu siapa saja yang termasuk dalam KPPS, apa tugasnya, dan berapa gaji yang mereka terima? Nah, yuk kita bahas lebih dalam!
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, KPPS adalah bagian dari badan Adhoc yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan memiliki satu KPPS yang terdiri dari tujuh orang, yakni 1 ketua dan 6 anggota.
Mereka ini yang akan mengatur, memandu, dan memastikan jalannya pemungutan suara berjalan dengan lancar.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
Tugas utama KPPS adalah mengatur jalannya pemungutan suara.
Mereka yang akan memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan sesuai aturan, mulai dari membuka TPS, memverifikasi data pemilih, hingga menyelesaikan penghitungan suara setelah pemilu selesai.
Semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan suara, mereka yang memegang kendali.
Tentu saja, tugas-tugas ini tidak mudah, apalagi jika situasi pemilihan berlangsung dengan sangat ramai atau ada masalah teknis.
Oleh karena itu, kehadiran KPPS sangat penting untuk menjamin pemilu yang demokratis dan transparan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Seiring dengan peran mereka yang besar, tentu ada imbalan yang mereka terima, yakni gaji.
Berdasarkan keputusan dari Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pilkada atau Pemilu sebelumnya.
Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan
Gaji ini akan diberikan setelah masa kerja KPPS selesai, diperkirakan pada tanggal 8 Desember 2024.