Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Simak! Berikut Agenda Kegiatan KPPS saat Hari Pencoblosan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat penyelenggara Pemilu 2024 yang bertugas melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari 7 anggota yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa.

KPPS memiliki tugas sebelum, saat, dan sesudah hari pencoblosan, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Panduan KPPS yang dirilis oleh KPU.

Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pencoblosan

Kegiatan KPPS sebelum hari pencoblosan meliputi:

  • Mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pemilih dan penyelenggara.
  • Menyiapkan perlengkapan dan peralatan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, alat tulis, alat pelindung diri, dan lain-lain.
  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Melakukan rapat koordinasi dengan PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu untuk membahas persiapan dan mekanisme pemungutan suara.

Kegiatan KPPS Saat Hari Pencoblosan

Kegiatan KPPS saat hari pencoblosan meliputi:

  • Membuka TPS pukul 07.00 waktu setempat dan melakukan pengecekan terhadap perlengkapan dan peralatan pemungutan suara.
  • Menyampaikan laporan awal tentang jumlah surat suara yang diterima, jumlah kotak suara yang disiapkan, dan kondisi TPS kepada PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
  • Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang datang dengan menunjukkan Model C6 dan KTP atau identitas lain yang sah.
  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara dan memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
  • Mengawasi jalannya pemungutan suara dan memastikan tidak ada kecurangan, pelanggaran, atau gangguan yang terjadi di TPS.
  • Menutup TPS pukul 13.00 waktu setempat atau setelah semua pemilih yang terdaftar telah memberikan suara.

Kegiatan KPPS Sesudah Hari Pencoblosan

Kegiatan KPPS sesudah hari pencoblosan meliputi:

  • Melakukan penghitungan suara di TPS dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
  • Menyampaikan laporan hasil penghitungan suara kepada PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
  • Menyusun berita acara hasil penghitungan suara dan menandatanganinya bersama dengan PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
  • Menempelkan salinan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.
  • Menyegel kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen lainnya.
  • Menyerahkan kotak suara yang telah disegel kepada PPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.