Table of contents:
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat penyelenggara Pemilu 2024 yang bertugas melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari 7 anggota yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa.
KPPS memiliki tugas sebelum, saat, dan sesudah hari pencoblosan, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Panduan KPPS yang dirilis oleh KPU.
Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pencoblosan
Kegiatan KPPS sebelum hari pencoblosan meliputi:
- Mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pemilih dan penyelenggara.
- Menyiapkan perlengkapan dan peralatan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, alat tulis, alat pelindung diri, dan lain-lain.
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Melakukan rapat koordinasi dengan PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu untuk membahas persiapan dan mekanisme pemungutan suara.
Kegiatan KPPS Saat Hari Pencoblosan
Kegiatan KPPS saat hari pencoblosan meliputi:
- Membuka TPS pukul 07.00 waktu setempat dan melakukan pengecekan terhadap perlengkapan dan peralatan pemungutan suara.
- Menyampaikan laporan awal tentang jumlah surat suara yang diterima, jumlah kotak suara yang disiapkan, dan kondisi TPS kepada PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
- Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang datang dengan menunjukkan Model C6 dan KTP atau identitas lain yang sah.
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara dan memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan memastikan tidak ada kecurangan, pelanggaran, atau gangguan yang terjadi di TPS.
- Menutup TPS pukul 13.00 waktu setempat atau setelah semua pemilih yang terdaftar telah memberikan suara.
Kegiatan KPPS Sesudah Hari Pencoblosan
Kegiatan KPPS sesudah hari pencoblosan meliputi:
- Melakukan penghitungan suara di TPS dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
- Menyampaikan laporan hasil penghitungan suara kepada PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
- Menyusun berita acara hasil penghitungan suara dan menandatanganinya bersama dengan PPS, PPK, Panwaslu, saksi, dan peserta Pemilu.
- Menempelkan salinan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.
- Menyegel kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen lainnya.
- Menyerahkan kotak suara yang telah disegel kepada PPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.