Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Skema Pengangkatan Non ASN, Full Time Dapat Gaji Plus Tunjangan dan TPP Untuk 14 Bulan

Alternatif-alternatif lain juga sedang dipertimbangkan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam formasi tersebut, termasuk opsi untuk menjadikan mereka PPPK paruh waktu.

Proses pengadaan pegawai non-ASN ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian PANRB, BPK, dan BKN.

Mereka bekerja sama untuk menyediakan alokasi formasi yang tepat dan memastikan bahwa proses penataan ini berjalan lancar.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan harmonisasi untuk mempercepat terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang ASN.

Kebijakan penataan non-ASN ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran belanja pegawai dan memastikan bahwa proses pengadaan pegawai berjalan efisien dan efektif.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri juga memainkan peran penting dalam menjaga aspek keuangan daerah agar tetap terkendali.

Mereka memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pegawai non-ASN disusun dengan baik dan diamankan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, penataan pegawai non-ASN pada tahun 2024 menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa instansi pemerintah memiliki tenaga kerja yang profesional, efektif, dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: