Bertanggung jawab dalam bidang administrasi pemerintahan desa dan memimpin sekretariat desa untuk melaksanakan urusan ketatausahaan dan urusan umum.
4. Kepala Urusan:
Memiliki peran sebagai unsur staf sekretariat dengan fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, serta urusan keuangan.
5. Kepala Wilayah atau Kepala Dusun:
Bertugas sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dengan fungsi pembinaan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan pengawasan pembangunan di wilayahnya.
Klasifikasi Desa Berdasarkan Tingkat Perkembangan
Desa diklasifikasikan berdasarkan tingkat perkembangannya menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Desa Swadaya:
Desa dengan tingkat perkembangan rendah, di mana masyarakatnya masih terikat oleh adat dan masih mengandalkan mata pencaharian agraris.
2. Desa Swakarya:
Desa yang sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan memiliki tingkat perekonomian dan pendidikan yang lebih baik dari desa swadaya.
3. Desa Swasembada:
Desa yang memiliki tingkat perkembangan paling maju, dengan penggunaan teknologi modern, fasilitas yang memadai, dan penduduk yang berketerampilan.
Penentuan Tingkat Perkembangan Desa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya