SP2D Telah Turun! Bansos BLT Rp600.000 Cair Besok untuk 277 KPM di Empat Wilayah, 10 Ribu KPM Dihapus?

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Surat resmi telah turun dan besok bantuan sosial (bansos) langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 akan dicairkan kepada 277 KPM di empat wilayah.

Bantuan ini akan diberikan kepada KPM komponen pendidikan, dan bagi yang memenuhi syarat, pencairan fix akan dilakukan besok.

Berikut ini informasi lengkap mengenai pencairan bansos BLT tersebut.

Wilayah Penerima Bansos

Sebanyak 277 KPM di empat wilayah berikut akan menerima pencairan bansos BLT sebesar Rp600.000:

– Jogorogo

– Ngerambe

– Widodaren

– Gendingan

Bagi KPM di wilayah-wilayah ini, bantuan akan dicairkan melalui BLT dana desa atau BLT miskin ekstrem.

Penerima diharapkan mempersiapkan diri untuk proses pencairan besok.

Komponen Pendidikan

Selain itu, KPM yang memiliki komponen pendidikan juga akan menerima bantuan.

Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen pendidikan serta KPM non-PKH yang juga memiliki komponen pendidikan akan mendapatkan pencairan jika nama mereka sudah tercantum di situs pip.kemdikbud.go.id.

Pencairan dapat dilakukan di bank penyalur, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK.

Penerima manfaat diharapkan untuk segera mengambil surat keterangan dari sekolah masing-masing dan mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana.

KPM yang Dihapus

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA