Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 sebagai upaya untuk membantu keluarga PNS.
Detail terkait komponen gaji ke-13 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut adalah komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS di tahun 2024, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Mengenai jadwal pencairan, berdasarkan siaran pers yang dirilis oleh Kemenkeu pada Senin, 1 April 2024, Sri Mulyani dan Kemenkeu telah menyetujui bahwa gaji ke-13, yang merupakan bantuan pendidikan, akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024.