Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Salah satunya adalah ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban perangkat desa sebagai pegawai desa.

Selain itu, perangkat desa juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan perlindungan hukum yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Perangkat desa juga merasa kurang diakui sebagai bagian dari ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Perkembangan Terkini

Untuk mengatasi permasalahan status kepegawaian perangkat desa, pemerintah telah mengambil beberapa langkah dan kebijakan.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, diatur bahwa perangkat desa dapat berasal dari PNS, PPPK, atau masyarakat setempat yang memenuhi syarat.

Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau anggaran desa.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang dua jenis kepegawaian yang diakui pada tahun 2023, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.