Para anggota Komisi 2 dengan tegas menyuarakan harapan mereka agar pemerintah dapat mengawal implementasi kebijakan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang merugikan tenaga non ASN yang telah berjasa bagi negara.
Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses kerja kementerian terkait, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan tetapi juga adil bagi semua pihak terkait.
Dengan demikian, rapat antara Komisi 2, Menteri PANRB, dan BKN menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh tenaga honorer di Indonesia.
Langkah-langkah konkret telah diambil, termasuk audit data dan penegakan pengangkatan tanpa terkecuali bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
Harapan besar diletakkan pada implementasi kebijakan ini dengan baik dan adil, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam melayani masyarakat dan negara. ***