Ini mencakup pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak integritas dan reputasi calon.
5. Mendapat Dukungan dari Penduduk Desa
Sebelum mencalonkan diri, calon kepala desa harus mendapatkan dukungan dan restu dari sebagian besar penduduk desa.
Hal ini dapat tercermin dalam bentuk dukungan secara langsung maupun melalui tanda tangan pada formulir dukungan pencalonan.
6. Mempunyai Visi dan Rencana Pembangunan Desa
Calon kepala desa diharapkan memiliki visi yang jelas tentang arah pembangunan desa serta rencana konkrit untuk mewujudkannya.
Visi dan rencana tersebut harus dapat memberikan solusi atas berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh desa.
7. Mampu Menjalani Seleksi dan Pemilihan
Calon kepala desa harus bersedia untuk menjalani seleksi dan proses pemilihan yang diatur oleh peraturan setempat.
Ini dapat meliputi tahapan seperti pengajuan dokumen, uji kelayakan, debat publik, dan pemilihan langsung oleh penduduk desa.
8. Mempunyai Kualifikasi Pendidikan Minimal
Meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak, memiliki kualifikasi pendidikan minimal seperti lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dianggap sebagai nilai tambah bagi calon kepala desa.