– KIP: Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK. KIP dapat dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menunjukkan KIP dan KK.
– PIP: Rp 450.000 per tahun untuk peserta didik SD, Rp 750.000 per tahun untuk peserta didik SMP, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik SMA/SMK. PIP dapat dicairkan melalui BRI untuk peserta didik SD-SMP dan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) untuk peserta didik SMA-SMK.
Demikian artikel tentang Syarat Penerima Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anaknya. ***