“PPPK berhak mendapat THR dan gaji ke-13 dengan besaran berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongannya. ” ujar Anas .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk PPPK, tunjangan kinerja yang diberikan adalah 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima dalam sebulan.
Sedangkan untuk PNS, tunjangan kinerja yang diberikan adalah 100 persen dari tunjangan kinerja yang diterima dalam sebulan .
Untuk tahun 2024, pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 40,5 triliun untuk THR dan Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 bagi ASN.
THR diberikan paling cepat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni.
Pemerintah berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan ASN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional .
Demikian artikel yang saya buat untuk Anda. ***