Pada tanggal 13 September 2022, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menetapkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 di Jakarta.
Regulasi ini menjadi landasan penting bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa tahun 2023, dengan tujuan utama mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
1. Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional, dana desa diarahkan untuk mendukung:
- Pendirian dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta peningkatan kapasitas pengelolaannya.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes.
- Pengembangan desa wisata sebagai inisiatif untuk meningkatkan perekonomian lokal.
2. Program Prioritas Nasional
Program prioritas nasional yang diatur oleh Kementerian Desa, PDTT, mencakup:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.
- Peningkatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
- Upaya pencegahan dan penurunan stunting.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- Pemberdayaan masyarakat desa melalui keterlibatan yang lebih luas.
- Perluasan akses layanan kesehatan.
- Penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem.
- Penyediaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
3. Mitigasi dan Penanganan Bencana
Mengingat kerentanan beberapa wilayah di Indonesia terhadap bencana, dana desa juga dialokasikan untuk:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam.
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Dengan adanya Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah desa memiliki panduan yang jelas dalam mengatur dan mengurus alokasi dana desa.
Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membawa kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Indonesia, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai prioritas dana desa tahun 2023 dan dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien.
Selamat bekerja dan semoga sukses dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sumber: Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022