– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.
– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.
Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:
– pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
– pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
– pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Fungsi Ketua RT/RW
Fungsi ketua RT/RW adalah sebagai berikut:
– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.