Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:

– pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;

– pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

– pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Fungsi Ketua RT/RW

Fungsi ketua RT/RW adalah sebagai berikut:

– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.