Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Terbaru Sesuai Undang-Undang Desa

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa terbaru?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tugas dan Fungsi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terbaru terkait tugas dan fungsi aparat pemerintah desa ini.

Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Desa Terbaru ini adalah sebagai berikut :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

– Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

– Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Apa saja Tupoksi Sekdes sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.

Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Secara Umum Staf Sekretariat Desa terdiri atas :

  1. Kaur Keuangan Desa;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur Perencanaan

Tugas :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :

Berita Terkait

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!
Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!
UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA
Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM
SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!
CARA LENGKAP DAFTAR PRAKERJA GELOMBANG 70 2024 + DAPAT TABUNGAN BELAJAR HINGGA 1,1 JT 100% BERHASIL
Surat Resmi Kemensos Turun! Agar Survey KPM Umur Segini, PKH 550 Ribu dan BPNT 400 Ribu Cair di KKS Bank Ini
Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:56 WITA

SALDO BANSOS MASUK! PKH Juli-Agustus & BPNT Juli Cair di KKS BSI, BNI, BRI! Cek Tanggal Pencairan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:52 WITA

Kemensos Turun Tangan! Pencairan PKH dan BPNT Juli Dipercepat, Surat Perintah Segera Diterbitkan!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:49 WITA

UPDATE TERBARU! BANSOS PKH & BPNT TERKINI DI SIKS NG, BANSOS ANAK SEKOLAH CAIR HINGGA 1,8 JUTA

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:43 WITA

Sisa 2 Hari Lagi, Bonus Tambahan Cair Rp500.000 per KPM dan Rp900.000 per KPM

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:39 WITA

SIAPKAN KTP & KK! BANSOS MRP DIJADWALKAN CAIR BESOK DI DAERAH INI! YUK DAFTAR BANTUAN 1,7 JUTA!

Berita Terbaru