Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sulawesi dan Gorontalo.
UMP adalah standar upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di wilayah provinsi tertentu.
Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP ini mengatur bahwa UMP ditentukan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,1 sampai 0,3.
Dari keenam provinsi yang ada di Pulau Sulawesi dan Gorontalo, UMP tertinggi di tahun 2024 adalah UMP Sulawesi Utara sebesar Rp 3.545.000.
UMP ini naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.485.000.
UMP Sulawesi Utara 2024 merupakan UMP tertinggi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo, mengalahkan UMP Sulawesi Selatan yang sebesar Rp 3.300.000, UMP Sulawesi Tenggara yang sebesar Rp 3.100.000, UMP Sulawesi Barat yang sebesar Rp 3.050.000, UMP Gorontalo yang sebesar Rp 3.025.100, dan UMP Sulawesi Tengah yang sebesar Rp 2.736.698.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengharapkan kenaikan UMP ini dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Ia juga berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas kerja, dan iklim investasi di daerahnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 merupakan bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
Ia juga mengimbau agar pengusaha membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pekerja bekerja dengan profesional dan disiplin. ***