KPM dengan data yang terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data yang tidak valid ini menyebabkan KPM tidak bisa menerima bantuan pada pencairan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima.
4. Data Tidak Padan dengan Dukcapil:
KPM yang datanya di DTKS belum sesuai atau tidak padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ketidakpadanan data ini membuat Kemensos tidak bisa mengeksekusi pencairan bantuan untuk KPM tersebut.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:
KPM yang dinyatakan tidak lolos atau tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat.
KPM dalam kategori ini tidak akan menerima bantuan pada alokasi Juli dan Agustus.
Untuk KPM yang masih lancar menerima bantuannya pada periode sebelumnya, diharapkan tetap tenang dan berharap bantuan pada tahap keempat dan tahap kelima ini juga akan cair dengan lancar.
Bagi KPM yang termasuk dalam kriteria yang disebutkan di atas, penting untuk memahami alasan pencoretan bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua KPM dan dapat membantu memahami proses pencairan bantuan PKH dan BPNT dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut dan terbaru, pastikan selalu mengikuti berita dari sumber resmi Kemensos atau saluran informasi terpercaya. ***