Pemerintah Pantau Penggunaan Dana Desa Agar Tidak Disalahgunakan

- Editor

Kamis, 9 November 2023 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Jakarta – Pemerintah terus memantau penggunaan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama di tahun politik saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memiliki data dan evaluasi berkala tentang penggunaan dana desa, yang harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan, seperti pengurangan kemiskinan, penanggulangan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi.

“Itu (anggaran) kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga memberikan rambu-rambu dan pedoman kepada desa dan daerah dalam pengelolaan dana desa, yang melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan.

“Kita ada tiga menteri yang mengatur yaitu Menteri Desa, Menteri Bappenas dan dari Menteri Keuangan. Itu joint untuk memberikan pedoman penggunaan dari dana desa tersebut,” katanya.

Dana desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sejak tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 539 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Namun, dana desa juga rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi, baik oleh pemerintah desa maupun pihak lain yang berkepentingan.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, sejak tahun 2015 hingga 2020, terdapat 1.056 kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa menjadi sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas program ini. ***

Berita Terkait

Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota
Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata
Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya
Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya
Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor
Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya
Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan
Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:53 WITA

Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:28 WITA

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:32 WITA

Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:13 WITA

Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA