Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting Menjadi Prioritas Dana Desa 2024

Stunting salah satu persoalan yang penanganannya menjadi prioritas dalam hal pendanaan pada 2024 nanti.

Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada persoalan stunting yang terjadi di desa-desa dengan mengalokasikan dana untuk pencegahan ataupun penurunan angka stunting.

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan dana desa di 2024 mendatang.

Terbitnya Permendesa nomor 7 tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari PP nomor 37 tahun 2023 agar bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

Permendes PDTT No 7/2023 sudah ditetapkan per 27 Oktober 2023 dan diundangkan 1 November 2023, tentang rincian perioritas penggunaan dana desa.

Berdasarkan data Kemendes PDTT, pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dalam periode 2015 hingga 2022 telah mencapai banyak sasaran.

Berbagai kegiatan atau pun upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penurunan angka stunting diantaranya :

1. Pemberian makanan tambahan beragam, bergizi, seimbang, dan aman bagi anak usia di bawah 5 tahun dan ibu hamil.

2. Penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi aman.

Baca Juga: INFO BEASISWA: Peluang Kuliah di Kuwait University Program Sarjana Sastra Syariah atau Studi Islam

3. Pengadaan media KIE terkait hak anak, gizi dan Kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan Kesehatan reproduksi di desa.
4. Pengadaan peralatan kesehtan dasar dan alat peraga Kesehatan untuk posyandu.

5. Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanas kas desa untuk membangun kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi.

6. konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting.

7. Pemberian intensif untuk kader Pembangunan manusia, kader posyandu, pendidik pada Pendidikan anak usia dini, dan kader Kesehatan.***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.