Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang baru diundangkan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses rekrutmen ASN, dengan desain yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional.
Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, menekankan pentingnya analisis jabatan yang mengalami positive growth dan negative growth, terutama dalam era digitalisasi saat ini.
Transformasi sistem rekrutmen yang diusung oleh UU ASN baru ini memberikan fleksibilitas waktu seleksi yang tidak lagi harus serentak, memungkinkan instansi untuk melakukan seleksi ASN sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
UU ASN yang baru ini juga membawa dampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk penyederhanaan jabatan pelaksana dan fokus pada pengembangan jabatan fungsional.
Percepatan pengembangan kompetensi ASN kini lebih fleksibel dan dinamis, memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengembangkan kompetensi mereka, termasuk melalui jalur pendidikan.