Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPR Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Desa. (Agung Pambudhy/Detik)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Revisi UU tersebut, yang kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Supratman menyampaikan bahwa terdapat 26 angka perubahan dalam revisi UU tersebut.

“Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.

Dalam penyampaian poin-poin perubahan tersebut, Supratman menggarisbawahi tujuh poin penting yang kini diatur dalam revisi UU tersebut.

Salah satunya adalah penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi.

Selain itu, revisi UU Desa juga memuat ketentuan baru terkait pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades) di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan desa.

“Syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode,” tambahnya.

Supratman menjelaskan poin-poin lainnya termasuk pengaturan sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan undang-undang yang diatur dalam Pasal 72, Pasal 118, dan Pasal 121A.

Dengan disahkannya revisi UU Desa ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi pembangunan dan pengelolaan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia. ***

Share: