Pemecatan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Dari Camat Kades Akan Kena Sanksi

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan hal yang krusial dalam pemerintahan desa.

Berdasarkan peraturan yang ada, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut ini penjelasan tentang prosedur tersebut dan implikasinya jika tidak dipatuhi.

Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa

1. Permohonan Pemberhentian

Pengajuan Surat Permohonan:

Kepala desa (Kuwu) harus mengajukan surat permohonan kepada camat untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian perangkat desa.

Surat ini harus memuat alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Persetujuan Camat

Evaluasi oleh Camat:

Camat akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan alasan yang diajukan dan kesesuaiannya dengan peraturan.

Surat Persetujuan:

Jika camat setuju dengan permohonan tersebut, camat akan mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian perangkat desa.

3. Pemberhentian Resmi

Pelaksanaan Pemberhentian:

Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, barulah kepala desa dapat secara resmi memberhentikan perangkat desa yang bersangkutan.

Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa

1. Pengajuan Calon

Kepala Desa Mengajukan Calon:

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru