Persyaratan Pendidikan untuk Perangkat Desa: Apakah Tanpa Ijazah SMK atau Sederajat Dapat Diberhentikan?

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam hal pemberhentian perangkat desa, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berikut adalah persyaratan pemberhentian perangkat desa:

– Usia telah genap 60 tahun.

– Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

– Berhalangan tetap.

– Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

– Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Jika salah satu dari persyaratan tersebut terpenuhi, maka perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya.

Persyaratan Pendidikan

Pertanyaannya sekarang adalah apakah tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat termasuk dalam persyaratan pemberhentian?

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan pada poin keempat, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Persyaratan untuk menjadi perangkat desa dijelaskan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yaitu:

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

Artinya, jika seorang perangkat desa tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka ia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Dengan demikian, perangkat desa tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan pendidikan untuk perangkat desa dan apakah tanpa ijazah SMK atau sederajat dapat diberhentikan.

Jika perangkat desa tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya. ***

Berita Terkait

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair
Bansos Juli Cair Hari Ini! Siap-siap 5 Bantuan Pemerintah Masuk Rekening, Catat Tanggalnya!
Tak Disangka! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bakal Terima Kejutan Tambahan Bansos Juli 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA