Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASTAGA! Presiden Jokowi Ubah Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda, Berlaku Pada Bulan…

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres)

Pensiunan janda dan duda golongan II C menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.425.000.

Pensiunan janda dan duda golongan II D menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.485.300.

Pensiunan janda dan duda golongan III A menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.647.100.

Pensiunan janda dan duda golongan III B menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.716.800.

Pensiunan janda dan duda golongan III C menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.789.400.

Pensiunan janda dan duda golongan III D menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.865.100.

Pensiunan janda dan duda golongan IV A menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp1.944.000.

Pensiunan janda dan duda golongan IV B menerima tunjangan mulai dari Rp1.264.300 hingga Rp2.026.200.

Pensiunan janda dan duda golongan IV C menerima tunjangan mulai dari Rp1.285.900 hingga Rp2.112.000.

Pensiunan janda dan duda golongan IV D menerima tunjangan mulai dari Rp1.340.300 hingga Rp2.201.300.

Pensiunan janda dan duda golongan IV E menerima tunjangan mulai dari Rp1.397.000 hingga Rp2.294.400.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Pensiunan janda duda sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih layak dan nyaman.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: