12. Kepala rumah tangga adalah buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan atau barang berharga minimal senilai Rp500.000.
Jika minimal sembilan dari 14 kriteria ini terpenuhi, maka rumah tangga tersebut dikategorikan miskin atau tidak mampu.
Surat tugas dari Kementerian Sosial mencakup 410.162 KPM di seluruh Indonesia yang akan ditinjau ulang, terutama mereka yang sudah menerima bantuan lebih dari sembilan tahun.
Jika ditemukan bahwa mereka tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan sosial mereka akan dihentikan.
Ini memberikan peluang bagi mereka yang belum menerima bantuan sosial.
Sistem data PKH sedang diupdate untuk proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Data ditarik sementara oleh pusat untuk memastikan kelengkapan nama-nama dan jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh pihak bank.
BPNT juga masih dalam proses update, dengan rekening yang berhasil dan menunggu SP2D.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan ini.
Terima kasih telah membaca informasi terkini mengenai bantuan sosial di Indonesia. ***