Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq SE, MFin. menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri dalam workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (27/7/2023).
LHOKSUKON – Bagi desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa atau lebih dikenal BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2023, akan dikenakan sanksi pada tahun 2024.
Sanksi tersebut berupa pemotongan Dana Desa sebesar 25 persen dari Dana Desa Tahap II Tahun anggaran 2024, di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT DD.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh, Izharul Haq SE, MFin. menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri dalam workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (27/7/2023).
Acara ini diadakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Aceh dan diikuti 125 keuchik dalam Kabupaten Aceh Utara, para pendamping desa, Camat, Kasie PMD Kecamatan, dan unsur pejabat Forkopimda Aceh Utara.
Izharul mengisi kegiatan itu bersama tiga narasumber lainnya, H Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma, anggota DPD RI Asal Aceh.
Kemudian Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT, Agus Kuncoro, SSos, MSi serta Kepala Koordinator Pengawas APD 2 Perwakilan BPKP RI Provinsi Aceh, Jumadi Selian, AK CA.
Izharul menyebutkan pemotongan 25 persen Dana Desa bagi desa yang tak menyalurkan BLT Desa tahun 2023, sudah pernah disampaikan sebelumnya kepada keuchik.
Dengan demikian dipastikan semua keuchik atau kepala desa sudah mengetahui aturan tersebut.
“Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait persoalan tersebut, sudah pernah disampaikan sebelumnya saat penyusunan Anggaran Desa,” ujar Izharul.
Menurut Izharul, dirinya menyampaikan kembali hal tersebut dalam kegiatan tersebut untuk mengingatkan kembali hal tersebut kepada keuchik.
“Supaya tidak kelupaan,” ujar Izharul.
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, juga menyebutkan, untuk tahap pertama Dana Desa, semua desa sudah menyalurkan BLT.
Namun, ke depan masih ada dua tahap lagi pencairan dana desa, II dan III.
“Kita harapkan semua desa menyalurkan BLT tersebut, sehingga pada tahun 2024, tidak terjadi pemotongan 25 persen,” pungkas Izharul. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ingat! 12 Bulan tak Salur BLT 2023, Maka 25 Persen Dana Desa Tahap II Tahun 2024 Dipotong, https://aceh.tribunnews.com/2023/07/29/ingat-12-bulan-tak-salur-blt-2023-maka-25-persen-dana-desa-tahap-ii-tahun-2024-dipotong.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail