Hal ini diungkapkan juga dalam laman resmi DPR dan melalui akun Instagram @DewanPerwakilanRakyat.
Nasib Golongan PPNPN
Bagaimana dengan nasib golongan PPNPN? Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kabarnya tidak akan diangkat menjadi P3K, namun akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Meskipun tidak akan diangkat menjadi P3K, kesejahteraan tenaga honor golongan PPNPN tetap dijamin oleh pemerintah.
Penetapan Gaji Golongan PPNPN
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan gaji untuk tenaga honorer golongan PPNPN, yang meliputi satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi.
Meskipun golongan PPNPN tidak akan diangkat menjadi P3K, mereka tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam bentuk penetapan gaji pokok di tahun 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan tenaga honorer golongan PPNPN.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian, khususnya bagi para tenaga honorer. ***