Berikut ini adalah rincian gaji maksimal yang akan diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil berdasarkan golongan pada bulan Juni 2024:
– Golongan 1A sampai dengan 1D: Rp 48.100 hingga Rp 2.256.700
– Golongan 2A sampai dengan 2D: Rp 833.000 hingga Rp 3.280.800
– Golongan 3A sampai dengan 3D: Rp 3.558.600 hingga Rp 4.290.600
– Golongan 4A sampai dengan 4E: Rp 4.200.000 hingga Rp 4.917.100
Para penerima pensiun disarankan untuk melakukan proses otentikasi Taspen di aplikasi sebelum mencairkan bonus tersebut.
Dengan adanya bonus gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan pegawai negeri sipil.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pensiunan pegawai negeri sipil di tahun 2024. ***