Kemendikbudristek Jamin Guru Honorer Non-ASN Tanpa SK Inpassing, Dapat Tunjangan Sertifikasi Segini

- Editor

Selasa, 9 April 2024 - 04:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sebuah kebijakan yang menyambut hangat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa para guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing tidak akan lagi dikesampingkan dari hak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, setiap bulan para guru honorer non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000.

Tunjangan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi serta kontribusi yang tak terbantahkan dari para pendidik tersebut dalam mencerdaskan bangsa.

Tunjangan sertifikasi, yang merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap kualitas serta kompetensi guru, akan disalurkan secara triwulan dengan total Rp4.500.000 per triwulan.

Proses pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank guru yang telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kepegawaian Berbasis Komputer (SIMPKB).

Namun demikian, dalam rangka memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan secara adil kepada para penerima yang memenuhi syarat, beberapa kriteria harus dipenuhi:

1. Memiliki NUPTK yang Terdaftar di Dapodik:

NUPTK merupakan identitas resmi bagi guru di Indonesia, dan keberadaannya menjadi syarat mutlak untuk menerima tunjangan sertifikasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sesuai:

Para guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu.

3. Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing Peserta Didik:

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang aktif dalam mengajar atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru